Wakil kepala sekolah bidang Kurikulum
Gambar di atas adalah aktivitas hiburan di saat banyaknya tugas sebagai Miss kurikulum di SMP N 2 Ngrampal. Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurikulum mempunyai tugas pokok sebagai berikut : Mengumpulkan dan menyimpan dokumen Kurikulum Nasional dan Kurikulum Ciri Khusus. Menyusun perencanaan program pembelajaran semesteran dan atau tahunan, yang mencakupi : _Kegiatan awal tahun pelajaran _Kegiatan tengah semester _Kegiatan semesteran _Kegiatan akhir tahun pelajaran Menyusun program remedial dan pengayaan Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan Menyusun pembagian tugas guru Menyusun jadwal pelajaran Menkoordinir penyusunan perangkat pembelajaran yang dibuat oleh masing-masing guru mata pelajaran Menyusun dan mendata buku-buku yang digunakan oleh guru mata pelajaran Mendata media, alat peraga dan alat bantu lainnya yang dapat digunakan dalam proses kegiatan belajar mengajar Menyusun dan menyelenggarakan kegiatan kelompok belajar bagi siswa, seperti kelompok belajar bahasa