REORGANISASI PENGURUS KOMITE SMP N 2 NGRAMPAL 2024 - 2026
Sabtu ( 16/12 ) telah dilaksanakan Rapat Perwakilan Orang Tua Murid dan Reorganisasi Pengurus Komite Sekolah di Ruang laboratorium IPA Rapat ini dihadiri oleh perwakilan orangtua/wali murid kelas VII, VIII dan IX sebanyak dua orang dari masing-masing kelas. Hasil dari rapat adalah terbentuknya pengurus baru komite sekolah SMP NegerI 2 NGRAMPAL
Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite Sekolah diatur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah ditetapkan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 30 Desember 2016.
Adapun susunan pengurus komite sekolah SMP Negeri 2 NGRAMPAL yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 2 NGRAMPAL yaitu:
Ketua : Gatot Sumanto, S. Pd
Sekretaris : Supriyadi
Bendahara : Saryadi, S.Pd
Anggota:
- Agus Purwanto
- Purwanti
Komentar
Posting Komentar