PEMILO SMP N 2 NGRAMPAL
Kegiatan yang tentu akan penuh kreatifitas dan suatu hal yang berbeda dari kebiasaan tahun-tahun lalu itu menarik untuk dicoba. Pasalnya pemilihan OSIS tersebut digelar selayaknya Pemilu (Pemilihan Umum). Menurut Saryadi selaku Pembina OSIS SMPN 2 Ngrampal, Ia menjelaskan sebelum kegiatan Pemilu dilaksanakan KPO yang di laksanakan pengurus OSIS lama tersebut akan mensosialisasikan tahapan-tahapan Pemilo. Tahapan tersebut mulai dari jadwal pendaftaran, verifikasi data calon, pengundian nomor urut, masa kampanye, penyampaian visi & misi kandidat, hari pencoblosan, sidang pleno penetapan kandidat, sampai acara pelantikan dan sertijab (serah terima jabatan)
Untuk menjadi kandidat calon pasangan ketua dan wakil ketua OSIS harus memenuhi berbagai persyaratan. Persyaratan itu bukan hal yang mudah. Misalnya saja pasangan calon harus di usung partai peserta pemilo atau kalau kandidat itu mencalonkan diri lewat jalur independen harus mendapat dukungan tiap kelas minimal 5 siswa yang dibuktikan dengan fotokopi kartu pelajar ketika mendaftarkan. Harapan KPO Pemilo kali ini bisa menghadirkan paling tidak 3 pasang kandidat yang mewakili partai masing-masing.
Selain persyaratan tersebut masih bayak persyaratan yang harus terpenuhi. Pemilo tersebut di bagi atas 3 TPS. Tiap TPS beranggotakan 6 PPS (Panitia Pemungutan Suara). Ke enam siswa tersebut memiliki tugas yang berbeda-beda;
1) memverifikasi pemilih yang datang,
2) memberikan kertas suara,
3) mengarahkan pemilih ke bilik suara,
4) menjaga kotak suara,
5) menjaga tinta di pintu keluar dan
6) menjaga keamanan. TPS itu tersebar di setiap kelas (VII, VIII dan IX).
Orang yang memiliki hak suara adalah Guru, Siswa, pegawai TU, karyawan dan penjual yang ada di kantin sekolah. Sebelum dilaksanakan Pemilo masing-masing TPS harus mempublikasikan DPT (Daftar Pemilih Tetap)
selain siswa ketua PPS harus memberikan surat pemberitahuan pemungutan suara. Sistem pemilihanya adalah mencoblos gambar kandidat yang dipilih. Kertas suara dikatakan sah apabila pencoblosannya sesuai ketentuan. Setelah ketua dan wakil ketua terpilih dengan suara terbanyak harus mengajukan calon pembantunya kepada MPK (Majelis Perwakilan Kelas). MPK akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon pembantunya tersebut. Dari hasil fit and pro pertest tersebut, MPK akan mengumumkan hasil ujinya dalam sidang pleno penetapan pengurus OSIS 2023/2024 sebelum pelantikan dan sertijab.
Terakhir, Harapan positif juga disampaikan Wakil Kepala bidang Kurikulum, Risprapti, S.Si, M.Pd dalam penyelenggaraan pemilihan OSIS tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya dan pemilihan OSIS ini dapat dilaksanakan selayaknya pemilu sebagai pembelajaran berdemokrasi. Aamiin. ( Hr)
Komentar
Posting Komentar