SMPN 2 Ngrampal, Penyelenggara Pendidikan "Inklusi"
Tahukah kalian bahwa SMP Negeri 2 Ngrampal Sragen adalah termasuk penyelenggara pendidikan "Inklusi"?
Tahukah kalian apa itu Pendidikan Inklusi ?
PENGERTIAN PENDIDIKAN INKLUSI
Pendidikan Inklusi adalah sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya (Sapon-Shevin dalam O’Neil 1994).
Sekolah penyelenggara pendidikan inklusi adalah sekolah yang menampung semua murid di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan setiap murid maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru, agar anak-anak berhasil (Stainback, 1980).
Sekolah inklusi merupakan perkembangan baru dari pendidikan terpadu. Pada sekolah inklusi setiap anak sesuai dengan kebutuhan khususnya, semua diusahakan dapat dilayani secara optimal dengan melakukan berbagai modifikasi dan atau penyesuaian, mulai dari kurikulum, sarana dan prasarana, tenaga pendidikan dan kependidikan, sistem pembelajaran sampai pada sistem penilaiannya.
LANDASAN DAN KONSEP PENDIDIKAN INKLUSI
Pendidikan inklusi telah menjadi perhatian masyarakat dunia. Beberapa pertemuan internasional mendasari pergerakan menuju pendidikan yang berkualitas bagi semua anak melalui pendidikan inklusi. Landasan hukum dan landasan konseptual menjadi landasan bagi gerakan menuju pendidikan inklusi di Indonesia adalah :
- Deklarasi Hak Asasi Manusia (1948)
- Konveksi Hak Anak (1989)
- Konferensi Dunia tentang Pendidikan untuk semua (1990)
- Persamaan Kesempatan bagi orang berkelainan (1993)
- Pernyataan Salamanca tentang Pendidikan Inklusi (1994)
- Komitmen Dasar mengenai Pendidikan untuk semua (2000)
- Deklarasi Bandung (2004)
Konsep pendidikan inklusi muncul dimaksudkan untuk memberi solusi adanya perlakuan diskriminatif dalam layanan pendidikan terutama bagi anak-anak penyandang cacat atau anak-anak yang berkebutuhan khusus.
Beberapa alasan penerapan Pendidikan Inklusi di Indonesia antara lain:
Pendidikan Inklusi adalah sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya (Sapon-Shevin dalam O’Neil 1994).
Sekolah penyelenggara pendidikan inklusi adalah sekolah yang menampung semua murid di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan setiap murid maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru, agar anak-anak berhasil (Stainback, 1980).
Sekolah inklusi merupakan perkembangan baru dari pendidikan terpadu. Pada sekolah inklusi setiap anak sesuai dengan kebutuhan khususnya, semua diusahakan dapat dilayani secara optimal dengan melakukan berbagai modifikasi dan atau penyesuaian, mulai dari kurikulum, sarana dan prasarana, tenaga pendidikan dan kependidikan, sistem pembelajaran sampai pada sistem penilaiannya.
LANDASAN DAN KONSEP PENDIDIKAN INKLUSI
Pendidikan inklusi telah menjadi perhatian masyarakat dunia. Beberapa pertemuan internasional mendasari pergerakan menuju pendidikan yang berkualitas bagi semua anak melalui pendidikan inklusi. Landasan hukum dan landasan konseptual menjadi landasan bagi gerakan menuju pendidikan inklusi di Indonesia adalah :
- Deklarasi Hak Asasi Manusia (1948)
- Konveksi Hak Anak (1989)
- Konferensi Dunia tentang Pendidikan untuk semua (1990)
- Persamaan Kesempatan bagi orang berkelainan (1993)
- Pernyataan Salamanca tentang Pendidikan Inklusi (1994)
- Komitmen Dasar mengenai Pendidikan untuk semua (2000)
- Deklarasi Bandung (2004)
Konsep pendidikan inklusi muncul dimaksudkan untuk memberi solusi adanya perlakuan diskriminatif dalam layanan pendidikan terutama bagi anak-anak penyandang cacat atau anak-anak yang berkebutuhan khusus.
Beberapa alasan penerapan Pendidikan Inklusi di Indonesia antara lain:
- Semua anak mempunyai hak yang sama untuk tidak di-diskriminasi-kan dan memperoleh pendidikan yang bermutu.
- Semua anak mempunyai kemampuan untuk mengikuti pelajaran tanpa melihat kelainan dan kecacatannya.
- Perbedaan merupakan penguat dalam meningkatkan mutu pembelajaran bagi semua anak.
- Sekolah dan guru mempunyai kemampuan untuk belajar merespon dari kebutuhan pembelajaran yang berbeda.
TUJUAN DAN MANFAAT PENDIDIKAN INKLUSI
Pendidikan inklusi dimaksudkan sebagai sistem layanan pendidikan yang mengikut-sertakan anak berkebutuhan khusus belajar bersama dengan anak sebayanya di sekolah reguler yang terdekat dengan tempat tinggalnya.
Penyelenggaraan pendidikan inklusi menuntut pihak sekolah melakukan penyesuaian baik dari segi kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan, maupun sistem pembelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan individu peserta didik.
Manfaat pendidikan inklusi adalah :
- Membangun kesadaran dan konsensus pentingnya pendidikan inklusi sekaligus menghilangkan sikap dan nilai yang diskriminatif.
- Melibatkan dan memberdayakan masyarakat untuk melakukan analisis situasi pendidikan lokal, mengumpulkan informasi semua anak pada setiap distrik dan mengidentifikasi alasan mengapa mereka tidak sekolah.
- Mengidentifikasi hambatan berkaitan dengan kelainan fisik, sosial dan masalah lainnya terhadap akses dan pembelajaran.
- Melibatkan masyarakat dalam melakukan perencanaan dan monitoring mutu pendidikan bagi semua anak.
Hal-hal yang harus diperhatikan sekolah penyelenggara pendidikan inklusi :
- Sekolah harus menyediakan kondisi kelas yang hangat, ramah, menerima keaneka-ragaman dan menghargai perbedaan.
- Sekolah harus siap mengelola kelas yang heterogen dengan menerapkan kurikulum dan pembelajaran yang bersifat individual
- Guru harus menerapkan pembelajaran yang interaktif.
- Guru dituntut melakukan kolaborasi dengan profesi atau sumberdaya lain dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
- Guru dituntut melibatkan orang tua secara bermakna dalam proses pendidikan.
Komentar
Posting Komentar